Aceh kembali berhasil meraih peringkat kedua sebagai Destinasi Wisata Halal Indonesia 2019. Sedangkan peringkat pertama diduduki Provinsi NTB, disusul peringkat ketiga Provinsi Riau, keempat Jakarta dan kelima Sumatera Barat.
Ajang bergengsi ini sesuai standar Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) 2019 yang mengacu pada standar Global Muslim Travel Index (GMTI). Urutan peringkat diumumkan oleh CEO Crescent Rating dan Halal Trip, Fazal Bahardeen di Gedung Kementerian Pariwisata Indonesia, pada hari Senin, 8 April 2019.
Penyerahan Anugerah IMTI 2019 diserahkan oleh Menteri Pariwisata RI, Arief Yahya pada acara Wonderful Indonesia Halal Tourism Meeting and Conference (WIHTMC) di Bina Karna Auditorium - Hotel Bidakara Grand Pancoran, Jakarta, pada hari Selasa, 9 April 2019.
Jamal mewakili Plt. Gubernur Aceh sekaligus penerima anugerah IMTI mengungkapkan bahwa keberhasilan ini akan memperkuat positioning Aceh sebagai destinasi wisata halal yang layak dikunjungi wisatawan, sekaligus menjadi penyemangat untuk tampil lebih percaya diri dan bersaing dengan daerah-daerah lainnya di Indonesia dan dunia.
Capaian ini diperkuat pula oleh meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan ke Aceh. Tahun 2017 jumlah kunjungan mencapai 2,3 juta sementara tahun 2018 meningkat menjadi 2,5 juta pengunjung. Angka ini diprediksi akan terus meningkat pada tahun 2019.
Sementara Jamaluddin, SE MSi selaku Kepala Disbudpar Aceh menambahkan bahwa standar IMTI mengadopsi 4 kriteria GMTI yang meliputi access, communication, environment dan services. Masing-masing kriteria memiliki 3 komponen penting lainnya sebagai penentu sebuah daerah terpilih menjadi destinasi wisata halal nasional dan internasional.